BESINFO.COM,Cianjur – Camat Takokak, Cianjur, diduga telah interpensi dengan memerintahkan e-Warung untuk mengganti suplier yang sudah dia siapkan. Bahkan mereka mengaku bahwa usulan Camat tersebut perintah langsung Bupati Cianjur.
Salah seorang Agen e-Warung yang enggan disebutkan namanya, warga Desa Waringinsari, Takokak, mengatakan, pihaknya tidak merasa keberatan untuk pindah suplier baru, jika memang suplier yang saat ini memsok ke daerah mereka melarang Agen e-Warung untuk membeli komoditi kepadanya.
“Kami sebagai Agen e-Warung siap kapanpun kalau memang memang suplier awal sudah tidak mau nyuplai. Cuman kami mohon kalau pun harus diarahkan ke suplier lain meskipun itu tidak ada dalam Pedum, coba silahkan konfirmasi kepada suplier awal biar ada etika,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Para Agen e-Warung mengaku heran, atas permintaan Camat Takokak terkait peralihan suplier, mengingat selama ini tidak ada masalah atau kendala yang dialami Agen e-Warung.
“Kurang tahu juga saya alasannya apa, karena selama ini udah mau 3 tahun tidak ada masalah,” katanya.
Namun dia mengaku, berdasarkan pernyataan Camat Takokak saat melakukan pertemuan denga semua Agen e-Warung yang ada di Takokak, Jumat (4/2) lalu, di salah satu tempat wisata Desa Pasawahan, Takokak, bahwa kaitan permintaan supaya e-Warung beralih ke suplier lain merupakan perintah langsung dari Bupati Cianjur, Herman Suherman.
“Jadi itu instruksi bupati langsung yang disampaikan kepada pak Camat. Itu kata pak Camat. Pemanggilan ini mungkin sosialisasi Pedum yang baru sesuai Surat Edaran (SE) bupati. Mungkin yang ke 2 pengarahan penggantian suplier,” ungkap dia.
Sementara itu, Camat Takokak, Budi Rahayu, mengklaim, bahwa pertemuan tersebut hanyalah sosialisasi terkait program BPNT dan tidak ada kaitannya dengan perintah Bupati Cianjur terkait pengarahan kepada salah satu suplier.
“Ya, itu ya intinya tidak ada pengarahan, soalnya itu bukan kewenangan kami, kalau itu ya silahkan. Kita itu cuman sosialisasi,” ungkap dia.
Mengetahui hal tersebut, Bupati Cianjur, Herman Suherman, menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan camat manapun untuk mengarahkan Agen e-Warung ke salah satu suplier.
“Camat mana?. Berani ya hehe. Pada SE bupati agar kembali ke Pedum, tidak ada perjanjian dengan suplier. Agen e-Warung harus benar jangan sepeti sekarang yang bukanya sebulan sekali, dan sembakonya dilarang di paket, harus sesuai kebutuhan KPM,” bebernya.
Herman menegaskan, dirinya akan memanggil Camat Takokak untuk menegurnya serta meminta pertanggungjawaban atas pernyataannya tersebut.
“Mau saya panggil, ditegur sama saya buat klarifikasi kebenarannya,” pungkasnya.
**Bes