BESINFO.COM, Cianjur – Bupati intruksikan Inspektorat Daerah untuk menindaklanjuti serta memberi sanksi pada ASN yang gelar hajatan di Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur, pada masa PPKM darurat.
Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan bahwa hal tersebut sudah melanggar aturan dan keterlaluan, apalagi dengan alasan tidak mengetahui aturan PPKM darurat ini.
“pada saat ini kita sedang menangani kemanusiaan, masyarakat banyak yang terpapar, malah mengadakan hajatan. harus diproses, karena hal tersebut jelas melanggar aturan,” ujarnya kepada wartawan saat dihubungi via telepon.
Pihaknya sangat menyayangkan adanya hajatan yang digelar seorang ASN di Cibeber, apalagi di tengah pandemi dan masa PPKM darurat.
“ini sudah keterlaluan, masa iya alasannya tidak tahu, orang-orang di wilayah Cianjur Selatan aja tahu ko sedang ada aturan PPKM darurat yang melarang hajatan, apalagi ini kecamatan Cibeber yang wilayahnya masuk kota,” tambahnya.
Dirinya sudah menginstruksikan Inspektorat Daerah (ITDA) untuk secepatnya memanggil serta memproses secara hukum atau aturan yang berlaku saat ini.
“untuk sanksi seorang ASN yang melanggar aturan PPKM ini kita tunggu aja prosesnya nanti di inspektorat, yang jelas dia sudah melanggar Undang-undang kepegawaian, harus diproses dan diberikan sanksi secepatnya,” tutupnya. (B3/XX)