BESINFO.COM, Cianjur – Pemkab Cianjur akan memberikan sanksi tegas apabila kedapatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) jika kedapatan melakukan pungli,
mengingat pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di setiap kecamatan dinilai rawan.
Diketahui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, membuka kembali pelayanan Adminduk di setiap kecamatan sejak Rabu (2/2) kemarin.
Sejumlah pelayanan pun seperti perekaman e-KTP, Kartu Keluarga, Surat Pindah, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Biodata WNI, semua bisa dilakukan di kecamatan, sehingga warga tidak perlu jauh untuk datang ke Disdukcapil.
Namun untuk pencetakan e-KTP maupun Kartu Identitas Anak (KIA) tetap dilakukan di Disdukcapil secara online melalui wensite https://simpelaku.cianjurkab.go.id/
“Karena di kecamatan ini rawan terjadi Pungli makanya kita akan memberikan sanksi tegas mulai dari peringatan hingga pemecatan terutama bagi ASN yang kedapatan melakukan Pungli,” ujar Bupati Cianjur, Herman Suherman, Kamis (3/2/2022).
Hal tersebut dilakukan demi ketertiban Administrasi penduduk di masyarakat terutama wilayah selatan yang jauh dari pusat kota.
“Kita tahu wilayah selatan ini masih banyak yang belum punya Adminduk. Makanya kita dorong itu jangan malah dijadikan Pungli. Kepercayaan masyarakat juga harus kita jaga,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Cianjur dihebohkan dengan postingan seorang warga di Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur yang mengaku mendapatkan e-KTP palsu. Korban juga dimintai uang ratusan ribu rupiah oleh pelaku yang diduga oknum pegawai kecamatan yang menawarkan jasa pembuatan administrasi kependudukan tersebut.
Informasi yang dihimpun, temuan e-KTP palsu itu berawal ketika korban bersama suaminya akan mengubah alamat dalam kartu keluarga dan e-KTP, serta membuat akta kelahiran anaknya untuk diproses ke BPJS kesehatan.
Korban pun kemudian membuat adminduk tersebut dengan bantuan salah seorang pegawai kecamatan. Setelah menunggu beberapa pekan, KTP dan adminduk lainnya pun selesai.
Namun ketika suami korban hendak mengambil BPJS, petugas BPJS memberitahukan bahwa KTP serta NIK milik korban tidak terdaftar.
Suami korban pun langsung mengecek KTP tersebut ke Disdukcapil Cianjur. Namun menurut petugas Disdukcapil KTP tersebut memang benar palsu. Setelah plastik laminating yang membungkus KTP tersebut dibuka, korban semakin curiga lantaran bagian atasnya lebih mirip kertas. Korban pun langsung merobek kertas tersebut dan mendapati jika identitas dirinya hanya ditempelkan di atas KTP milik orang lain. (dis)