BESINFO.COM, Cianjur- Pemberian Tunjang Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 kepada pegawai ditegaskan Bupati Cianjur Herman Suherman tak boleh dicicil oleh perusahaan.
Penegasan itu menurut Herman, sesuai dengan intruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Perusahaan-perusahaan di Cianjur harus mengikuti, harus dibayar secara penuh,” kata Herman, Selasa, (04/04/2023).
Bahkan, jika kedapatan membayar THR tak penuh akan ada sanksi membayangi perusahaan tersebut.
“Bisa kena sanksi sesuai dengan yang diatur di Undang-undang,” tutup Herman. (Slim)