BESINFO.COM , Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur, mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan absen secara berkala saat momen Natal dan tahun baru (Nataru). Bahkan para ASN juga diharuskan mengirimkan lokasi terkini ke pimpinan dinasnya masing-masing.
Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan, sudah menyiapkan surat edaran terkait kewajiban ASN mengabsen saat libur natal dan tahun baru.
“Sudah disiapkan surat edarannya. ASN wajib sharelock saat natal dan tahun baru. Absennya ke kepala OPD masing-masing. Nanti akan saya cek ke masing-masing kepala dinas, sudah benar ikut aturan atau tidak,” ujarnya, Kamis (23/12/2021).
Menurutnya, ASN yang tidak absen berkala atau sharelock terkini akan disanksi. “Sanksinha mulai dari teguran hingga sanksi tegas lainnya,” ucap dia.
Herman menuturkan, kebijakan itu diambil untuk memastikan ASN tidak pergi ke luar kota atau liburan.
“Sesuai aturan tidak boleh ada yang berlibur di tengah siaga pandemi ini,” katanya.
Menurut Herman, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak bepergian di momen Nataru. Diharapkan dengan kerjasama semua pihak, penyebaran Covid-19 bisa ditekan dan tidak terjadi gelombang ketiga.
“Jangan sampai ASN memberi contoh tidak baik dengan berlibur. Kita sama-sama mencegah penyebaran Covid-19, berharap pandemi ini segera selesai,” pungkasnya.
**dis