CIANJUR. Besinfo.com- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur buka suara soal adanya seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu SD Negeri AM diduga lima tahun tidak mengajar, namun masih menerima gaji dari negara.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur Heri Farid mengaku, baru mengetahui adanya seorang guru diduga tidak menjalankan kewajiban mengajar, tetapi tetap mendapatkan gaji.
“Saya baru tahu, ada PNS yang tidak bekerja, kalau pengawasan memang melekat ke pimpinannya,” kata Heri, Kamis 30 Januari 2025.
Heri menambahkan, tidak bekerjanya suatu ASN atau PNS dapat dikenakan surat peringatan (SP) oleh intansi terkait. Secara berjenjang, misalnya guru melalui kepala sekolah dan terakhir oleh Kepala Dinas (Kadis).
Bahkan, sanksi tegas dapat diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kalau memang tidak masuk, dari atasnya langsung memberikan SPK, karena sekarang PP 94 yang memberi hukuman disiplin itu dari atasannya dulu kepala sekolah, kemudian Disdikpora Cianjur.
Kecuali hukuman disiplin berat nanti ada LHP dulu, ada pemeriksaan dari tim yang melibatkan inspektorat,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua PGRI Kecamatan Bojongpicung Setiawan mengakui, tidak mengajarnya guru AM dalam kurun waktu lima tahun, tetapi masih tetap mendapatkan gaji.
Dia pun menyatakan, telah melakukan pembinaan kepada guru tersebut.
“Kami sudah melakukan pembinaan kepada guru AM,” kata Setiawan. (Awr)