CIANJUR.Besinfo.com– Praktek pembuatan hingga penjualan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang telah berjalan selama 5 tahun berhasil diungkap Polres Cianjur.
Empat tersangka diamankan diantaranya R (33) punya peran sebagai pembeli atau pengguna mobil dengan STNK palsu, H (54) otak dari kasus tersebut, O (39) ikut membantu dan MI (47) memiliki peran sebagai pembuat STNK palsu.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki dhilatha mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan.
Hasilnya, empat pelaku teridentifikasi hingga berhasil diamankan berikut barang buktinya.
“Empat pelaku, barang bukti berupa STNK palsu dan sembilan kendaraan berhasil diamankan,” kata AKBP Rohman Yonki, Selasa 11 Maret 2025.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, keempatnya mengaku tergabung di kelompok atau organisasi yang mengatasnamakan Kekaisaran (Kerajaan/Kemaharajaan) Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago.
Pelaku H diketahui sebagai pemimpinnya bergelar Jendral Muda. Di dalam STNK palsu pun tercatat nama kelompok tersebut berikut barcode dibuat berdasarkan simbol Sunda Archipelago.
“Salah satu pelaku mengaku sebagai Jendral Muda Sunda Archipelago atau Sunda Nusantara dan mereka membenarkan perbuatan mencetak STNK asli karena sah dilakukan di Kerajaannya,” ujarnya.
AKBP Rohman Yonki menambahkan, kendaraan-kendaran yang dijual berasal dari leasing yang dialihkan kemudian tidak dilakukan pembayaran lalu akhirnya dibuatkan STNK sesuai permintaan pembeli oleh tersangka MI.
“Ada dugaan kendaraan-kendaraan tersebut hasil dari kejahatan karena dari nomor rangka dan nomor mesin saat dilakukan pengecekan ternyata tidak sesuai,” paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1)dan(2) KUHP dan atau Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (Awr)