BESINFO.COM, Cianjur – Usai viral enam pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango akhirnya mendatangi Balai Besar TNGGP dan menyampaikan permohonan maaf atas aksinya. Namun mereka tetap disanksi dilarang mendaki selama 3 tahun.
Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni, mengatakan, keenam pendaki tersebut akhirnya mendatangi kantor BBTNGGP beberapa hari lalu.
Mereka langsung menjalani pemeriksaan oleh petugas terkait aksinya menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango saat mendaki pada Februari 2023 lalu.
“Mereka datang sendiri. Langsung kami konfirmasi motif dan tujuan menyalakan bom asap yang jelas itu merupakan pelanggaran. Dari keterangan mereka, murni untuk membuat konten,” kata dia, Minggu (9/4/2023).
Menurut dia, keenam pendaki itu juga sudah menyesali dan meminta maaf. “Mereka juga berjanji tidak mengulangi lagi,” tuturnya.
Meski begitu, pihak TNGGP tetap menerapkan sanksi tegas berupa larangan pendakian selama tiga tahun di seluruh gunung di Indonesia. Hal itu dilakukan agar timbul efek jera dan antisipasi kejadian serupa terulang.
“Keenam pendaki diberi sanksi larangan pendakian selama 3 tahun. Larangan ini akan disampaikan ke taman nasional lainnya di Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aksi seorang pendaki nyalakan bom asap di Puncak Gunung Gede Pangrango viral di media sosial. Asap pekat yang ditimbulkan pun membuat pendaki lainnya terganggu.
Dalam video berdurasi 26 detik yang viral di berbagai akun Instagram itu, tampak seorang pria yang mengenakan jaket ungu berdiri di atas batu di tepian Puncak Gunung Gede Pangrango.
Di tangannya terlihat bom asap yang mengeluarkan kepulan asap tebal berwarna hijau. Asap itu menyebar ke samping dan sesekali mengepul ke atas.
Hal itu membuat pendaki lain terganggu, bahkan tampak beberapa pendaki yang melintas terpaksa menutup hidup dengan jaket dan kain untuk menghindari asap itu terhirup. (wan)