BESINFO.COM, Cianjur- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur punya beberapa cara untuk mengatasi tunggakan pajak.
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cianjur, Prihadi Wahyu mengatakan, tunggakan pajak daerah bisa tertangani dengan baik dan bisa tuntas dengan beberapa trik yang diterapkan.
Pertama Bapenda menyampaikan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) bagi pajib pajak yang memiliki tunggakan.
Kedua menyampaikan surat pemberitahuan belum melakukan pelaporan pajak setiap bulan atau jatuh pada tanggal pembayaran.
Ketiga menetapkan sanksi administratif sebesar dua persen setiap bulannya.
Keempat menyampaikan data berupa tunggakan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Sedangkan yang kelima menjalankan rekomendasi yang diberikan BPK RI kepada penunggak pajak untuk membuat surat pernyataan pengakuan serta tanggung jawab atas piutang pajak.
“Cara tersebut tentu sangar efektif diterapkan kepada wajib pajak,” kata Hadi. (Slim)