Kamis, Juli 10, 2025
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo
  • Login
BesInfo
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideoSubscribe
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
BesInfo
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideoSubscribe
BesInfo
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home News

Anggota Panwascam Sindangbarang yang Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Hanya Diberikan Teguran

Besinfo oleh Besinfo
in News
0
Anggota Panwascam Sindangbarang yang Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Hanya Diberikan Teguran
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

BESINFO.COM, Cianjur – Seorang calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Acep Ali (37), yang diduga ditipu oleh seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) T menyayangkan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur, karena hanya memberikan sanksi teguran.

Sebelumnya, Acep hendak melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur.

RelatedPosts

PWI SMSI Cianjur Jalin Kerjasama RSUD Sayang

Dukung Ketahanan Pangan, HKTI Kolaborasi Polres Cianjur

Pemdes Diminta Bapenda Cianjur Laporkan Potensi Pajak Baru di Wilayahnya

Diketahui Acep Ali (37) yang hendak mendaptarkan diri menjadi anggota PPS tak lama ini, memberikan uang senilai Rp 1.000.000 kepada T, namun tidak jadi.

“Saya sangat menyayangkan terhadap Bawaslu yang memberikan sanksi hanya memberikan teguran kepada oknum panwascam yang sudah menyalahgunakan wewenang,” kata dia, Senin (27/02/2023).

Selain itu, Ketua Bawaslu mengungkapkan, anggota Panwascam Sindangbarang T, terbukti secara sah serta meyakini melanggar ketentuan pasal 8 hurup j, junto pasal 15 hurup d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomer 2 tahun 2017.

“Iya, sudah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, dan diberikan sanksi kepada terlapor berupa peringatan,” katanya.

Pihaknya mengatakan, menindaklanjuti perkara tersebut, serta memberikan sanksi kepada terlapor sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Bawaslu mengenai pembinaan pengawas pemilu.

“Terlapor ini terbukti melakukan kesalahan berat, namun kita ada tahapan untuk memberikan sanksi, jadi kami hanya berikan tegoran,” pungkasnya. (***)

Berita Sebelumnya

Ratusan PKBM Diduga Mark Up Dapodik dan Terindikasi Banyak Yang Fiktif, Ada Kaitan Kabid PKBM?

Berita Selanjutnya

Unjuk Gigi Ratusan Siswa Smanda Cianjur Pamerkan Karya Seni Lukisan

Terkait Posts

PWI SMSI Cianjur Jalin Kerjasama RSUD Sayang
News

PWI SMSI Cianjur Jalin Kerjasama RSUD Sayang

10 Juli 2025
Dukung Ketahanan Pangan, HKTI Kolaborasi Polres Cianjur
News

Dukung Ketahanan Pangan, HKTI Kolaborasi Polres Cianjur

10 Juli 2025
Pemdes Diminta Bapenda Cianjur Laporkan Potensi Pajak Baru di Wilayahnya
News

Pemdes Diminta Bapenda Cianjur Laporkan Potensi Pajak Baru di Wilayahnya

10 Juli 2025
Sarang Burung Walet Pajak Terkecil Sumbang PAD
News

Sarang Burung Walet Pajak Terkecil Sumbang PAD

10 Juli 2025
BPBD Cianjur Imbau Warga Waspada Intensitas Hujan Tinggi
News

BPBD Cianjur Imbau Warga Waspada Intensitas Hujan Tinggi

9 Juli 2025
Jalan Mantap Sudah 75 Persen
News

Jalan Mantap Sudah 75 Persen

9 Juli 2025
Berita Selanjutnya
Unjuk Gigi Ratusan Siswa Smanda Cianjur Pamerkan Karya Seni Lukisan

Unjuk Gigi Ratusan Siswa Smanda Cianjur Pamerkan Karya Seni Lukisan

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur di Laporkan Ke DKPP Masalah Kode Etik

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur di Laporkan Ke DKPP Masalah Kode Etik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Parah! Ketua P3DTPQ Cianjur Diduga Gunakan Hibah Diniyah Untuk Bayar Cicilan Mobil Pribadi

Parah! Ketua P3DTPQ Cianjur Diduga Gunakan Hibah Diniyah Untuk Bayar Cicilan Mobil Pribadi

27 September 2022
Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

29 Juni 2023

Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang Diduga Kuat Rampok Anggaran Dana Desa 2022 Tahap Pertama

20 Juli 2022

Penyaluran BPNT Di Desa Cisujen, Takokak Menuai Masalah, KPM Diarahkan ke Agen E-warung Yang Sudah Di Kondisikan

27 Februari 2022
PWI SMSI Cianjur Jalin Kerjasama RSUD Sayang

PWI SMSI Cianjur Jalin Kerjasama RSUD Sayang

0
Wow, Diduga Jalin Hubungan di Luar Nikah, Kades di Karangtengah Dilaporkan ke DPMD Cianjur

Wow, Diduga Jalin Hubungan di Luar Nikah, Kades di Karangtengah Dilaporkan ke DPMD Cianjur

0
Cepot Desak Aparat Usut Dugaan Kasus Korupsi Hibah Sapi yang Libatkan Wakil Rakyat

Cepot Desak Aparat Usut Dugaan Kasus Korupsi Hibah Sapi yang Libatkan Wakil Rakyat

0
Disnakertrans Diduga Mark Up Biaya Jasa Pengamanan dan Kebersihan

Disnakertrans Diduga Mark Up Biaya Jasa Pengamanan dan Kebersihan

0
PWI SMSI Cianjur Jalin Kerjasama RSUD Sayang

PWI SMSI Cianjur Jalin Kerjasama RSUD Sayang

10 Juli 2025
Dukung Ketahanan Pangan, HKTI Kolaborasi Polres Cianjur

Dukung Ketahanan Pangan, HKTI Kolaborasi Polres Cianjur

10 Juli 2025
Pemdes Diminta Bapenda Cianjur Laporkan Potensi Pajak Baru di Wilayahnya

Pemdes Diminta Bapenda Cianjur Laporkan Potensi Pajak Baru di Wilayahnya

10 Juli 2025
Sarang Burung Walet Pajak Terkecil Sumbang PAD

Sarang Burung Walet Pajak Terkecil Sumbang PAD

10 Juli 2025

Berita Populer

  • Parah! Ketua P3DTPQ Cianjur Diduga Gunakan Hibah Diniyah Untuk Bayar Cicilan Mobil Pribadi

    Parah! Ketua P3DTPQ Cianjur Diduga Gunakan Hibah Diniyah Untuk Bayar Cicilan Mobil Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang Diduga Kuat Rampok Anggaran Dana Desa 2022 Tahap Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyaluran BPNT Di Desa Cisujen, Takokak Menuai Masalah, KPM Diarahkan ke Agen E-warung Yang Sudah Di Kondisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris! Kades Sukajaya Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Pemilik Bengkel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
BesInfo

© 2022 Besinfo.com

  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo

© 2022 Besinfo.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In