BESINFO.COM, Cianjur – Seorang calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Acep Ali (37), yang diduga ditipu oleh seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) T menyayangkan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur, karena hanya memberikan sanksi teguran.
Sebelumnya, Acep hendak melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur.
Diketahui Acep Ali (37) yang hendak mendaptarkan diri menjadi anggota PPS tak lama ini, memberikan uang senilai Rp 1.000.000 kepada T, namun tidak jadi.
“Saya sangat menyayangkan terhadap Bawaslu yang memberikan sanksi hanya memberikan teguran kepada oknum panwascam yang sudah menyalahgunakan wewenang,” kata dia, Senin (27/02/2023).
Selain itu, Ketua Bawaslu mengungkapkan, anggota Panwascam Sindangbarang T, terbukti secara sah serta meyakini melanggar ketentuan pasal 8 hurup j, junto pasal 15 hurup d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomer 2 tahun 2017.
“Iya, sudah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, dan diberikan sanksi kepada terlapor berupa peringatan,” katanya.
Pihaknya mengatakan, menindaklanjuti perkara tersebut, serta memberikan sanksi kepada terlapor sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Bawaslu mengenai pembinaan pengawas pemilu.
“Terlapor ini terbukti melakukan kesalahan berat, namun kita ada tahapan untuk memberikan sanksi, jadi kami hanya berikan tegoran,” pungkasnya. (***)