BESINFO.COM, Cianjur – Agen e-Warung di Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, mengeluh lantaran dimintai jatah sebesar Rp36 ribu per KPM oleh jika Agen e-Warung membeli komoditi ke suplier lain. Hal tersebut jadi sorotan sejumlah pihak mengingat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan pasar bebas.
Salah seorang Agen e-Warung di Kecamtan Cikadu yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, para e-Warung dipersilahkan jika memang ingin berbelanja ke suplier lain namun dengan syarat harus ada konvensasi kepada CV yang memasok wilayah tersebut saat ini.
“CV Prayoga ini mengaku kalau 2022 dia dapat tender di Cianjur untuk distribusi BPNT. Tapi ada konvensasi atau fee buat mereka (CV Prayoga, red) Rp36 ribu per KPM,” ujarnya saat diwawancara beberapa waktu lalu.
Dia merinci, dari pengakuan pihak CV Bayu Eka Prayoga uang tersebut nantinya akan dibagi 2 untuk pihak CV yang memasok beras di wilayah tersrebut.
“Ada 2 poros, dari komoditi 1 poros, dari beras 1 poros. CV Prayoga Rp19 ribu sudah termasuk untuk TKSK. Padi Merah Rp17 ribu, jadi total Rp36 ribu per KPM yang harus disetor oleh e-Warung ke mereka,” kata dia.
tidak hanya itu sambung Agen e-Warung, jumlah jatah atau fee yang diminta CV Prayoga ada kenaikan nominal dari tahun sebelumnya yakni dari Rp31 ribu untuk 2021 menjadi Rp36 ribu untuk 2022 per KPM.
“Iya meminta uang fee nya segitu itu mah duduk manis, yang belanja kita apa-apa nya kita dia cuman minta fee per KPM. Cuman 2022 agak berat karena yang 2021 fee nya itu sebesar Rp31 ribu per KPM sekarang ajdi Rp36 ribu per KPM,” ungkap dia.
“Ngasih nya ke mereka (CV Prayoga, red) di transfer, bukti transfer nya ada,” sambungnya.
Dia mengaku, jika Agen e-Warung tidak mengikuti apa yang mereka minta maka mereka akan mengusik para agen.
“Dari arah pembicaraan mereka seolah-olah ketika agen tidak mengikuti aturan mereka maka kami akan diusik sama mereka,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Cianjur Veople Movement (Cepot) Ahmad Anwar, mengatakan, hal tersebut merupakan pelanggaran besar yang dimana sesuai Pedoman Umum (Pedum) BPNT, e-Warung maupun KPM berhak membeli komoditi kepada siapapun.
“Dugaan pelanggaran pertama pihak CV Bayu Prayoga diduga mengaku mendapatkan lelang, padahal dalam program BPNT tidak ada istilah lelang suplier. Kedua dugaan soal pemintaan jatah oleh CV Prayoga ke e-Warung diamana suplier itu tidak tercantum di Pedum sehingga tidak berhak meminta fee apalagi sampai mengancam akan mengusik. Pidana itu,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Ebes itu mengatakan, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada aparat hukum jika memang temuan tersebut benar adanya.
“kita akan kawal kasus ini, bial perlu laporkan jika benar ada pungli kepada e-Warung,” tegas dia.
Sementara itu, Direktur CV Prayoga, Bayu Eka Prayoga, membantah terkait adanya permintaan jatah atau fee yang dilakukan dirinya kepada Agen e-Warung di Kecamatan Cikadu.
“Wah kata siapa? Siapa yang bilangnya kang. gak ada, saya seperti suplier seperti biasa aja, jual beli kepada agen,” jelasnya.