BESINFO.COM, Cianjur – Akhir pekan lalu, Warga Cianjur dihebohkan dengan penemuan mayat misterius di kawasan Waduk Cirata, Desa Bobojong, Kecamatan Mande. Mayat tersebut ditemukan dengan kondisi tangan terikat dan kepala ditutup karung.
Belakangan diketahui jika idenitas Syaifudin Maulana, pria asal Blora Jawa Tengah yang dibunuh secara keji. Polisi pun berhasil menangkap empat orang warga Kecamatan Bojongpicung, Cianjur yakni Akbar Pamungkas, Wahyu Gunawan, Dadan Supriatna, dan Endi yang merupakan tersangka kasus pembunuhan tersebut.
Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan keji pria Blora di Cianjur :
- Penemuan Mayat dengan Tangan Terikat-Kepala Ditutup Karung
Pengungkapan kasus pembunuhan keji ini berawal dari penemuan mayat pria dengan kondisi mengenaskan, dimana tangannya diikat menggunakan tali dan kepala yang ditutup di Waduk Cirata, tepatnya di kawasan Jangari Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Cianjur, Sabtu (15/10/2022) lalu.
Mayat pria tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang tengah mencari ikan. Warga tersebut langsung mencari bantuan dan melaporkan temuan mayat itu pada pihak kepolisian.
“Yang pertama kali menemukan warga tadi sore. Kita langsung ke lokasi dan mengecek kondisi mayatnya usai mendapatkan laporan dan segera mengevakuasinya,” ujar Kasatpol Airud Polres Cianjur AKP Heri.
Dibantu petugas dari Polsek Mande dan warga, Satpolairud langsung mengevakuasi mayat yang sudah berada di dekat tepian Waduk Cirata tepatnya di Kampung Nusapicung Desa Bobojong Kecamatan Mande.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi, mengatakan Setelah melakukan identifikasi, diketahui jika mayat pria tersebut ialah bernama Syaifudin Maulana asal Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah.
Namun korban yang berusia 28 tahun ini beberapa tahun terakhir tinggal di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Korban merupakan warga Blora Jawa Tengah, tapi tinggal di Bandung,” ucap dia.
- Ditenggelamkan Hidup-hidup
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan dari hasil penyelidikan, terungkap jika para pelaku membunuh korban dengan cara menyiksa dan menenggelamkannya hidup-hidup.
Berdasarkan pengakuan para pelaku diketahui jika awalnya korban diajak bertemu untuk mengobrol di sekitaran Kecamatan Ciranjang. Setelah bertemu, korban langsung dibawa para pelaku menggunakan mobil ke arah Mande.
Selama di perjalanan, korban mengalami penyiksaan. Bahkan salah seorang pelaku, yakni Dadan Supriatna mencekik korban hingga pingsan.
“Setelah pingsan, pelaku mengikat tangan korban menggunakan tali, melakban mulut korban, dan kepalanya ditutup dengan karung,” ucap dia.
Para pelapelaku pun melemparkan tubuh korban dari atas jembatan di ruas Jalan Mande-Cikalongkulon ke sungai di bawahnya.
Akibatnya korban yang tidak bisa melepaskan diri tersebut tewas lantaran kehabisan nafas. Jasad korban pun hanyut dan ditemukan di Waduk Cirata tepatnya di Desa Bobojong Kecamatan Mande.
“Saat dilemparkan atau ditenggelamkan itu korban masih dalam keadaan hidup. Jadi korban meninggal akibat kehabisan nafas saat ditenggelamkan,” kata dia.
- Dipicu Video Seks Sesama Jenis
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, menjelaskan tindak pidana pembunuhan tersebut bermula ketika adik dari pelaku Dadan Supriatna memesan jasa korban yang merupakan penjaja seks sesama jenis dua pekan sebelum pembunuhan.
Namun adik pelaku yang melakukan hubungan laki-laki seks laki-laki dengan korban tidak mau membayar. Korban yang kesal pun akhirnya menyebarkan video saat dirinya melakukan hubungan seks sesama jenis dengan adik dari pelaku.
“Jadi pemicunya karena video seks adik pelaku Dadan ini disebar oleh korban ke warga dan grup whatapps di lingkungan tempat tinggal adik pelaku. Hal itu dilakukan karena korban merasa kesal tidak dibayar oleh adik pelaku,” ujar dia.
Pelaku Dadan pun emosi usai video adiknya tersebut tersebar di lingkungan tempat tinggalnya. Pasalnya perilaku seks menyimpang adiknya menjadi cemoohan warga.
Dadan pun kemudian meminta dua orang temannya yang kenal dengan pelaku untuk memancingnya datang kembali ke Cianjur.
“Dadan meminta bantuan ke tersangka lainnya yakni Akbar untuk mengajak korban bertemu di Cianjur dengan dalih ngopi bareng. Setelah bertemu, Akbar mengajak korban naik mobil untuk memancing di kawasan Waduk Cirata, Jangari, Kecamatan Mande,” ungkap dia.
Di dalam mobil tersebut ternyata sudah ada Dadan dan seorang pelaku lainnya yakni Wahyu. Selama di perjalanan, para pelaku mengintrogasi korban terkait tujuannya menyebarkan video seks sesama jenis antara adiknya dengan korban.
“Dari keterangan pelaku, saat ditanya korban ini beralasan jika video itu disebar karena kesal dirinya tak dibayar adik pelaku. Kemudian para pelaku memukuli dan mencekik korban hingga pingsan,” ucap dia.
Tak sampai disitu, pelaku juga mengikat tangan korban dengan tali, melakban mulutnya, dan menutup kepalanya dengan karung. Setelahnya korban dilempar dari atas jembatan di Jalan Mande-Cikalongkulon ke sungai.
Korban yang dilempar dan ditenggelamkan dalam keadaan hidup itupun akhirnya tewas akibat kehabisan nafas.
“Korban dibunuh dengan cara ditenggelamkan usai sebelumnya dipukul dan dicekik pelaku. Tindakan itu dilakukan karena pelaku sakit hati atau dendam dengan perbuatan korban yang telah menyebarkan video seks sesama jenis adiknya dengan korban,” ucap dia.
- Sakit Hati Sang Kakak
Para pelaku mengakui tindakannya membunuh Syaifudin Maulana asal Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah. Sakit hati membuat pelaku nekat melakukan aksi pembunuhan keji.
Dadan Supriatna, salah seorang pelaku, mengaku jika awalnya dia kaget usai mengetahui ada video seks sesama jenis yang tersebar melalui grup whatsapps di lingkungan tempat tinggalnya. Apalagi ternyata salah satu pria dalam video tersebut merupakan adiknya.
Setelah ditelusuri, ternyata video tersebut disebarkan oleh korban usai menyalin kontak whatasapps adiknya. “Disebarkan oleh korban di grup whatsapps dan media sosial,” ungkap dia.
Menurut dia, korban mengaku sengaja menyebarkan video tersebut lantaran sang adik tidak membayar usai berhubungan badan.
“Katanya adik saya pesan dan berhubungan badan, tapi tidak bayar. Kata korban sesuai kesepakatan minta dibayar Rp 2 juta,” ujar dia.
Dadan mengaku nekat melakukan tindakan keji itu karena emosi dan sakit hati, sebab perbuatan korban menyebarkan video tersebut membuat keluarganya dicibir warga di lingkungannya.
“Saya sakit hati dan dendam, karena keluarga saya jadi tercemar, dicibir juga oleh tetangga karena adik saya melakukan hubungan sesama jenis yang terungkap dari video yang tersebar,” ucapnya.
- Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan empat orang pelaku yakni Akbar Pamungkas, Wahyu Gunawan, Dadan Supriatna, dan Endi berhasil ditangkap oleh petugas di daerah Semper Jakarta Utara.
“Pelaku kabur ke Jakarta usai membunuh korban, mereka bersembunyi di tempat kerja dari salah seorang pelaku,” ujar Doni.
Doni mengatakan tiga pelaku yakni Dadan, Akbar, dan Wahyu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan satu pelaku lainnya yaitu Endi dijerat pasal 480 KUHP usai membeli HP korban yang dijual tiga pelaku lainnya.
“Tiga pelaku utama pembunuhan berencana ini terancam dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, sedangkan satu pelaku lainnya terancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (dra)