Cianjur – Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) mencatat selama 2022 menerima 75 laporan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah. Bahkan lima diantaranya terkait kasus TKI meninggal di negara penempatannya bekerja.
Ketua Astakira Kabupaten Cianjur Ali Hildan, mengatakan kasus TKI bermasalah selalu muncul setiap tahunnya, dengan angka yang tidak sedikit.
Menurut Ali, di tahun 2021 laporan yang masuk di angka 100 kasus. Sedangkan di tahun ini, dalam 7 bulan terakhir sudah di angka 75 kasus.
“Kemungkinan sampai akhir tahun ini angkanya bisa sama atau bahkan lebih banyak,” kata dia, Sabtu (13/8).
Menurutnya, permasalahan yang dihadapi TKI tersebut beragam, mulai dari penganiayaan oleh majikan, gaji yang tak dibayar, overstay, hingga kematian.
“Kebanyakan hal berupa gaji tidak dibayar dan overstay. Harusnya sudah pulang tapi tetap diperkejakan tanpa perpanjangan dokumen,” kata dia.
Untuk kasus TKI meninggal, lanjut dia, tahun ini ada sekitar 5 kasus. Rata-rata kematian diakibatkan sakit. “Kebanyakan sakit, tapi mirisnya hal selama TKI itu bekerja tidak dibayarkan usai jenazah dipulangkan,” tuturnya.
Ali menegaskan jika banyaknya kasus TKI bermasalah tersebut menjadi bukti jika masih banyak pemberangkatan TKI ke Arab Saudi. Padahal aturan moratorium pemberangkatan TKI ke 19 negara kawasan Timur Tengah masih diberlakukan.
“Kebanyakan TKI yang bermasalah itu bekerja di Timur Tengah. Jadi tidak secara langsung membuktikan jika pemberangkatan TKI Ilegal masih banyak,” kata dia.
Ia mendesak pemerintah turun tangan dalam menyelesaikan masalah TKI asal Cianjur. “Meskipun pemberangkatannya ilegal atau nonprosedural, kami harap pemerintah turun tangan membantu. Karena berangkatnya mereka pun karena pengawasan yang tidak ketat dari pemerintah,” pungkasnya. (tr)